MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Search for:
  • Home/
  • KALBAR/
  • Kelabui Petugas Bandara Supadio Pontianak, Calon Penumpang Sembunyikan Sabu di Anus
Kelabui Petugas Bandara Supadio Pontianak, Calon Penumpang Sembunyikan Sabu di Anus

Kelabui Petugas Bandara Supadio Pontianak, Calon Penumpang Sembunyikan Sabu di Anus

PONTIANAK, iNews.id – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan tiga paket sabu oleh dua calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kedua calon penumpang tersebut masing-masing berinisial RN dan JN.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 119,9 gram dari tersangka.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari warga, jika akan ada penyelundupan paket sabu melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak. Dari informasi itu, tim gabungan dibantu tim interdiksi langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, ketika berada di ruang check in, tim mengamankan dua orang calon penumpang pesawat tujuan Pontianak-Jakarta-Kalimantan Tengah. 

Saat dilakukan penggeledahan, tim gabungan tidak menemukan barang bukti. Namun karena curiga dengan kedua calon penumpang tersebut, tim kemudian membawa keduanya ke rumah sakit untuk dilakukan rontgen.

Pihak rumah sakit menyampaikan bahwa di dalam anus pelaku RN didapati barang yang mencurigakan. Setelah dikeluarkan, tim gabungan mendapati tiga paket sabu di dalam anus pelaku RN.

Kepala BNN Provinsi Kalbar, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto dalam keterangan pers kepada wartawan, mengatakan, setelah mendapatkan barang bukti, kedua pelaku langsung diinterogasi.

“Keduanya mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial AH. Pemasok itu ditangkap di salah satu hotel di Kota Pontianak,” kata dia, Rabu (18/10/2023).

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup, bahkan pidana mati.

Editor : Asep Supiandi

Follow Berita iNewsKalbar di Google News

Bagikan Artikel: