MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Search for:
  • Home/
  • KALBAR/
  • Kasus Pembangunan Fiktif, Pj Kepala Desa dan Eks Kades Ditahan Kejari Sintang
Kasus Pembangunan Fiktif, Pj Kepala Desa dan Eks Kades Ditahan Kejari Sintang

Kasus Pembangunan Fiktif, Pj Kepala Desa dan Eks Kades Ditahan Kejari Sintang

SINTANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, Kalimantan Barat, menahan mantan Kepala Desa (Kades) Swadaya berinisial L dan Pj Kades Swadaya berinisial R. Penahanan kedua tersangka tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD).

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga melakukan pembangunan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sintang menemukan dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran dan pendapatan belanja dana Desa Swadaya, Kecamatan Ketungau Tengah, tahun anggaran 2018, 2019 dan tahun 2021.

Saat ini, tersangka R dan L sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas 2B Sintang.

Plt Kasi Pidsus Kejari Sintang, Hendrik Fayol mengatakan, berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta dan alat-alat bukti oleh penyidik telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah atau negara sebesar Rp1,2 miliar.

“Sebelum dilakukan penahan kedua tersangka telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun hingga batas waktu yang ditentukan kedua tersangka tidak kunjung mengembalikannya,” kata Hendrik, Selasa (17/10/2023).

Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan tim penyidik seluruh anggaran untuk pembangunan di Desa Swadaya telah dicairkan tersangka, namun pada kenyataannya proyek tersebut fiktif.

Editor : Asep Supiandi

Follow Berita iNewsKalbar di Google News

Bagikan Artikel: